a. Advokasi Masyarakat
Tujuan dilakukannya advokasi kepada masyarakat adalah untuk menguatkan kemampuan komunitas dan organisasi masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau dalam mengadvokasikan hak-hak dasar dan kepentingan publik melalui penggunaan akses informasi yang mendorong perubahan kebijakan yang lebih baik pada tingkat lokal Provinsi Kepulauan Riau maupun nasional. Juga meningkatkan kapasitas koalisi organisasi masyarakat sipil dalam mempengaruhi perbaikan regulasi yang berpotensi membahayakan jaminan hak atas informasi di Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui strategi kemitraan pro-aktif, bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau melakukan kegiatan advokasi masyarakat dengan mengutamakan mitra-mitra Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau yang berpengalaman menjalankan tema yang sama dan mengutamakan adanya kolaborasi langsung dengan pemohon dan pengguna informasi yang sedang memperjuangkan isu Keterbukaan Informasi Publik. Bidang ASE Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau akan tetap berkomitmen pada prinsip dan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik.
b. Konsultasi Badan Publik
Menyediakan waktu konsultasi Keterbukaan Informasi Publik. Adapun maksud dan tujuan Konsultasi Badan Publik ini yaitu mendorong Badan Publik memiliki Standar Layanan Informasi Publik dalam menjalankan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008. Khususnya pemegang otoritas dan penyedia informasi publik untuk menjalankan regulasi yang sudah diamanatkan dan konsisten menata skema layanan informasi publik kepada masyarakat. Meningkatkan kesadaran masyarakat sipil atau warga negara untuk peduli, bersikap kritis serta berinisiatif menuntut haknya atas informasi publik agar dipenuhi oleh Badan Publik untuk mempengaruhi kehidupannya serta mendekatkan dan memberikan kemudahan dalam pelayanan konsultasi Keterbukaan Informasi Publik.
Beberapa faktor yang mempengaruhi kebijakan keterbukaan informasi publik diwilayah Provinsi Kepulauan Riau adalah :
Pertama, tingkat pengetahuan dan pemahaman aparat birokrasi baik secara substantif maupun teknis penyelenggaraan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik sehingga implementasi dapat dijalankan secara efektif. Kendala SDM yang terkait dengan kompetensi dan kapasitas, justru menjadi penyebab tidak berlangsungnya UU Keterbukaan Informasi Publik.
Kedua, kemauan dan kemampuan pemegang otoritas dan penyedia Informasi Publik untuk menjalankan regulasi yang sudah diamanatkan, konsistensi menata skema layanan informasi publik kepada masyarakat belum maksimal dalam standar operasional prosedur.
Ketiga, keterbatasan alokasi dana untuk membiayai atau menopang penyelenggaraan teknis, perangkat dan peralatan serta tenaga pengelola layanan informasi. Keterbatasan anggaran bukan semata kendala yang dihadapi, tetapi juga terkait perencanaan anggaran yang tidak memadai karena bukan skala prioritas.
Keempat, kesadaran masyarakat sipil atau warga negara untuk peduli, bersikap kritis serta berinisiatif menuntut haknya atas informasi publik agar dipenuhi oleh Badan Publik untuk mempengaruhi kehidupannya.
3. SOSIALISASI
Kunjungan dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi di Provinsi Kepulauan Riau
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau selama tahun 2022 telah melaksanakan berbagai sosialisasi baik kepada masyarakat maupun Badan Publik. Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan mengisi berbagai acara yang diadakan oleh masyarakat maupun Badan Publik, baik berupa seminar, pelatihan, diskusi dll.
Dalam kesempatan sosialisasi dan audiensi dengan masyarakat, maka disampaikan tata cara mendapatkan informasi sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam meminta informasi sehingga permintaan informasi dianggap sah sesuai ketentuan yang ada.
Begitu juga mengenai jangka waktu yang diperlukan sehingga permintaan tersebut dianggap sebagai sengketa informasi. Sedangkan dalam kesempatan sosialisasi dan audiensi dengan Badan Publik, maka disampaikan hak dan kewajiban Badan Publik dalam Keterbukaan Informasi Publik dan cara melakukan pelayanan permintaan informasi yang baik. Salah satunya dengan cara membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Badan Publik.
4. EDUKASI
Edukasi melalui diskusi publik
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau dalam menjalankan tupoksinya dibidang edukasi, melakukan berbagai macam kegiatan, diantaranya diskusi publik. Diskusi Publik sangat penting artinya dalam menjalankan UU No.14 Tahun 2008. Karena dengan kegiatan diskusi tersebut, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau dapat menilai apakah masyarakat dan Badan Publik sudah mengerti akan kedudukannya masing-masing dalam menjalankan UUNo.14 Tahun 2008 tersebut dengan benar.