Logo Logo
Loading...

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

di Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau

Terakhir diperbarui Selasa, 07 Februari 2023 15:14 WIB
Bagikan Halaman

Sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan Komisi Informasi Pusat adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi.

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila :

  • Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
  • Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.

Penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan karena salah satu atau beberapa alasan berikut :

  • Tidak disediakannya informasi berkala yang wajib diumumkan Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  • Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang dimohonkan;
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu berdasarkan ketentuan peraturan undang-undangan yang berlaku.

Penyelesaian sengketa melalui ajudikasi dilakukan karena salah satu alasan berikut :

  • Penolakan atas permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; atau
  • Pemohon informasi publik telah menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi namun proses mediasi gagal atau salah satu/para pihak menarik diri dari proses mediasi.

Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau :

  1. Pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi diajukan pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 hari kerja bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik.
  2. Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung kantor komisi informasi dan menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi ataupun mengajukan permohonan sengketa informasi publik secara tertulis (surat) dikirim melalui email pada kontak dibawah.
  3. Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi sengketa informasi publik dari petugas kepaniteraan komisi informasi.
  4. Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi maka 14 hari kerja setelahnya komisi informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan di awali melakukan pemanggilan secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal.

Download Lampiran :