Menjadi Lembaga yang mandiri dan kredibel serta sebagai ikon pengembangan budaya transparansi di Provinsi Kepulauan Riau
Misi
Optimalisasi Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau sebagai pusat penyelesaian sengketa, dimana lembaga ini akan mengembangkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk mampu menjadi titik dari kasus-kasus sengketa informasi yang ditangani dengan berpedoman pada kepuasan para pihak yang bersengketa dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggara pelayanan secara prima dimana lembaga ini akan mendorong terciptanya pelayanan yang :
P (Positif – menanggapi segala keluhan yang diterima sebagai hal yang positif, non diskriminatif serta tidak memihak)
R (Rinci – memberikan informasi yang secara rinci, detail, dan menyeluruh sesuai dengan tata aturan yang berlaku)
I (Imbang – memberikan pelaanan yang dikehendaki secara seimbang bahkan pada pihak-pihak yang bersengketa sekalipun)
M (Mandiri – bebas tidak terikat dan afiliasi dengan lembaga-lembaga lain selama terkait dengan sengketa yang dihadapi)
A (Atraktif – memberi pelayanan secara menarik dengan tetap mengacu pada keterbukaan, kecepatan, dan ketepatan atas informasi yang digunakan)
Edukasi publik - dimana lembaga ini akan mendorong terwujudnya masyarakat yang terbuka terhadap informasi, baik yang dibutuhkan (yang sesuai kebutuhan sendiri) maupun yang diharapkan (yang sesuai dengan kebutuhan publik)