Di era reformasi sekarang ini informasi bukan lagi sekadar keinginan, tetapi sudah menjadi kebutuhan. UUD 1945 sudah menjamin bahwa setiap warga Negara berhak memperoleh informasi dan Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhinya demi terciptanya Negara yang demokratis serta meningkatkan partisipasi publik dalam pengelolaan tata pemerintahan yang baik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan wujud dari jaminan yang telah diberikan oleh UUD 1945. Dan juga menjadi landasan hukum bagi publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan Negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Disamping itu, hak untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Sehingga dapat mendorong penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih demokratis. Kemudian hal yang lebih penting adalah keterbukaan informasi atau transparansi dapat meminimalisir terjadinya praktik-praktik korupsi. Sebab, transparansi dan keterbukaan dalam mengelola keuangan dan membuat kebijakan masih menjadi hal yang tabu dibanyak institusi badan publik.
Peran serta atau partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mencapai tujuan dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance and clean government). Keterlibatan masyarakat, menjadi faktor penting lain dalam mendukung upaya pencegahan korupsi. Keterlibatan dan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawal demokrasi dan pemerintahan telah dijamin dalam undang-undang No.14 Tahun 2008. Hal tersebut diwujudkan dalam kemudahan yang diberikan kepada masyarakat untuk mengakses informasi dan data ke setiap badan publik. Instansi pemerintah yang berhubungan dengan layanan publik harus siap memberikan data dan informasi secara transparan kepada masyarakat. Badan atau instansi pemerintah seharusnya tak perlu takut di era keterbukaan informasi saat ini.
Sejak diundangkannya UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tidak semua daerah yang siap untuk melaksanakannya, hal ini terbukti sampai tahun 2015 ini belum semua provinsi yang membentuk Komisi Informasi Provinsi. Ini merupakan cerminan bahwa pemerintah daerah di Indonesia mayoritas belum siap untuk melibatkan masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan didaerahnya.
Kepulauan Riau merupakan salah satu daerah yang sudah memproklamirkan diri sebagai daerah yang siap untuk bersikap transparan kepada masyarakatnya. Dengan terbentuknya Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal dua (2) Agustus tahun 2010, kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2010 tentang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.
Untuk memasyarakatkan Komisi Informasi dan Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana amanat UU No.14 Tahun 2008. Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau telah mengadakan berbagai kegiatan. Baik yang sifatnya peningkatan kualitas SDM di sekretariat maupun yang sifatnya sosialisasi ke masyarakat (termasuk Badan Publik) diberbagai tempat dan media massa yang ada di Provinsi Kepulauan Riau. Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau juga telah menyiapkan situs resmi guna memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi tentang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.