![]() |
![]() |
BATAM – Komisi Informasi (KI) Kepri berharap Pemerintah Kota Batam kembali menjadi percontohan sebagai badan publik yang transparan dan mampu memberikan layanan yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan informasi.
Hal itu disampaikan oleh para komisioner KI Kepri saat memenuhi undangan pertemuan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Batam, 20 Agustus 2025, dalam rangka persiapan monitoring dan evaluasi (Monev) tingkat Provinsi Kepri 2025 yang akan digelar pada akhir Agustus ini.
Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Diskominfo Batam, Kantor Pemko Batam lantai 7 itu dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Batam Rudi Panjaitan, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Indra Sufian serta sejumkah staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemko Batam.
Sementara mewakili KI Kepri, hadir tiga komisioner, yakni Alfian Zainal (bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi), Encik Afrizal (Bidang Kelembagaan) serta Saut Maruli Samosir (bidang Penyelesaian Sengketa Informasi), Kepala Seksi PPID Utama Pemprov Kepri Ummil Khalish serta sejumlah staf KI Kepri.
Alfian mengatakan, Pemko Batam sejak dulu pelopor dalam layanan informasi publik dan selalu masuk kategori informatif. Namun dalam dua tahun terakhir, Pemko Batam tidak perpartisipasi dalam Monev KI. “Kami tidak mau membahas yang sudah lewat, tetapi kami yakin bahwa Diskominfo selaku PPID Utama Pemko Batam terus memperbaiki layanan informasi public,” kata Alfian.
Rudi mengakui ada maslah teknis sehingga tidak berpartisipasi dalam e-Monev tahunan KI Kepri dalam dua tahun terakhir. Namun, tahun 2025 ini, PPID Pemko Batam akan aktif lagi. “Dalam rangka itulah, kami mengundang KI Kepri untuk mengetahui perkembangan terbaru terkait standardisasi tata kelola layanan informasi publik,” kata Rudi.
Untuk mempersiapkan Monev, PPID Utama Pemko Batam sudah memperbaharui Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) melalui uji konsekuensi. Surat Keputusan Uji Konsekuensi itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad pada 5 Mei 2025 lalu.
Rudi juga menjelaskan bahwa sampai dengan pertengahan tahun 2025 ini, Pemko Batam sudah menerima permohonan 28 permohonan Informasi. Sebanyak 24 permohonan diproses dan selesai, sedangkan empat permohonan Informasi ditolak karena persyaratan pemohon tidak lengkap.
Tiga bulan lalu, ada satu permohonan yang sampai pada tahap sengketa informasi di KI Kepri, namun langsung selesai pada media si tahap pertama. Rudi bilang, sengketa terjadi bukan karena layanan pemohon tidak ditanggapi, tetapi akibat masalah teknis. Pemohon memasukkan permohonan melalui email, sementara Pemko Batam sudah menggunakan aplikasi langsung pada website PPID Kota Batam. “Melalui aplikasi ini, kami langsung bisa menanggapi 1x24 jam karena langsung terbaca di system.
Alfian Zainal mengatakan, sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satu tugas Komisi Informasi Kepri mendorong semua badan publik di Kepulauan Riau untuk selalu transparan dalam tata kelola di lembaganya. PPID sejatinya menjadi pintu utama dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat.
Selain tuntutan masyarakat yang makin tinggi, juga agar masyarakat tidak mendapatkan data yang keliru dari sosial media. “Jangan sampai menunggu viral dulu di medsos, baru kita sibuk menanggapi. Ini akan menghabiskan energi. Padahal di medsos juga belum tentu datanya akurat karena masyaralat yang tidak puas akan mencari data dari sumber lain.”
Encik Afrizal menambahkan, ukuran tata kelola informasi publik oleh badan publik melalui Monev yang dilakukan oleh KI. Tidak hanya soal memberikan informasi tentang perencanaan hingga kegiatan badan publik, tetapi yang lebih penting itu adalah komitmen pimpinan badan publik. “Dalam Monev itu juga tergambar komitmen, kepatuhan dan pemahaman pimpinan badan publik terhadap UU 14/2008.
KI secara khusus juga meminta PPID Utama Pemko Batam untuk memperkuat PPID ini hingga ke tingkat bawah, seperti sekolah. Hal itu harus dikoordinasikan oleh PPID Utama dengan Dinas Pendidikan selaku PPID Pelaksana. “Tidak mungkin sekolah memiliki PPID sendiri karena sumber daya manusianya terbatas. Jadi, penguatannya harus dilakukan di PPID Dinas Pendidikan,” kata Alfian.
Rudi mengatakan, seluruh isu-isu yang dibahas dalam pertemuan dengan KI akan dilaporkan kepada pimpinan dan akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Ia juga memastikan bahwa komitmen Wali Kota Batam terkait layanan informasi publik ini sangat tinggi.
“Sebagai daerah tujuan investasi dan berbatasan langsung dengan negara lain, Batam tentu harus lebih siap dibanding daerah lain dalam banyak hal, terutama terkait tata kelola layanan informasi ini,” kata Rudi. (nrm)