![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Komisi Informasi Kepulauan Riau Menandatangani MoU dengan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan. Dalam rangka Sosialisasi, Edukasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pelaksanaan Sengketa Informasi.(26/06/25)
Komisi Informasi Kepri dan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan sepakat untuk bekerjasama (MoU) dalam rangka memperkuat Sosialisasi, Edukasi, Advokasi dan sharing knowledge tentang UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Nota kesepahaman dimaksud ditandatangani oleh ketua Komisioner KI kepri Arison, S.Pt,M.M, dan ibu Dr.Dwi Afni Maileni, S.H.,M.H. selaku dekan fakultas hukum Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA)
Pada kesempatan tersebut Komisi Informasi Kepri salah satu tusinya melaksankan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008, untuk mendorong semua Badan Publik di Kepulauan Riau untuk selalu transparan dalam tata kelola di lembaganya. Universitas Riau Kepulauan juga termasuk sebagai Badan Publik lembaga pendidikan yang harus terbuka dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat. Selain itu kampus sebagai tempat agen perubahan dan menempah intelektual muda yg kritis penting untuk mendapatkan pencerahan tentang UU Keterbukaan Informasi dan memahami hukum acara penyelesaian sengketa informasi baik melalui mediasi maupun adjudikasi non litigasi.
Pada kesempatan pertama, Komisi Informasi Kepri menyampaikan paparan sosialisasi tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada mahasiswa dan sejumlah dosen.