![]() |
![]() |
Komisi Informasi Kepri dengan komposisi lengkap 5 orang Komisioner dan staf sekretariat bertemu dengan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, guna menyampaikan secara langsung program kegiatan Komisi Informasi yang telah, sedang dan akan dilaksanakan tahun 2025, sekaligus penyerahan buku laporan pertanggungjawaban kinerja Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri Tahun 2024 pada hari Senin 4/8/2025.
Ketua Komisi Informasi Kepri, Arison dalam kesempatan tersebut nenyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi adalah keniscayaan bagi pemerintah untuk mendapatkan kepercayaan publik, oleh karenanya mendorong agar Pemprov Kepri sudah saatnya memiliki Perda tentang Keterbukaan Informasi sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan Good Goverment. Arison juga menyampaikan bahwa sampai dengan pertengahan tahun 2025, Komisi Informasi Kepri telah menerima 4 (empat) permohonan penyelesaian sengketa Informasi dan sdh memasuki fase pembacaan putusan. Arison juga menyampaikan bahwa, Komisi Informasi Kepri telah sepakat (MoU) dengan Fak. Hukum UNRIKA dan saat ini sedang dlm tahap penjajakan dengan Universitas Internasional Batam (UIB) untuk terus membudayakan keterbukaan informasi dikalangan kampus dan mahasiswa.
Arison juga menjelaskan untuk tahun 2025 Komisi Informasi Kepri juga akan melaksanakan E-Monev sebagai sarana untuk memastikan komitmen pimpinan OPD/instansi/lembaga dalam melaksanakan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi. Ketua Komisi Informasi Kepri, mengaharapkan dukungan Gubernur Ansar dalam meningkatkan antusiasme Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri dan Pemerntah daerah se Kepri dan Instansi vertikal lainnya bahkan termasuk Partai Politik dalam mengikuti monitoring dan evaluasi tersebut. Arison menilai, keseriusan OPD di Kepri pada E-Monev 2024 yang lalu masih tergolong rendah. Arison mengharapkan OPD di Kepri lebih aktif dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi publik sebagaimana UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan PP 61/2010 tentang pelaksanaan UU keterbukaan informasi publik.
Pada kesempatan bertemu gubernur tersebut, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau juga menyampaikan harapan adanya tambahan anggaran dari Pemprov Kepri melalui APBD-P 2025 atau APBD 2026 untuk mendukung aktivitas kelembagaan, semisal operasional kesekretariatan, renovasi atau pemeliharaan gedung. Arison menjelaskan bahwa peralatan perkantoran di Komisi Informasi Kepri perlu peremajaan dgn spesifikasi terbaru untuk menunjang efektivitas dan efisiensi tugas-tugas Komisi Informasi secara kelembagaan.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Ansar menegaskan mendukung kegiatan dan upaya yang dilakukan Komisi Informasi Kepri dalam memaksimalkan fungsi dan kewenangannya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kepulauan Riau. Gubernur juga menerangkan bahwa diawal tahu 2025 Pemprov Kepri telah menyetujui penganggaran sebesar Rp 500 juta untuk Komisi Informasi Provinsi Kepri. Namun penganggaran tersebut tidak bisa direalisasikan terkait adanya Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025. Gubernur Ansar menyatakan akan berupaya kembali menganggarkannya. "Tentunya besaran akan menyesuaikan kemampuan APBD yang kita dimiliki," terang Gubernur Ansar.
Pertemuan Komisi Informasi dengan Gubernur Ansar Ahmad, turut hadir Kepala Dinas Kominfo Kepri Hendri Kurniadi, Sekretaris KI Kepri, James Pattikawa dan Tim Pengendalian Pencapaian Target Pembangunan Daerah Provinsi Kepri Suyono Saeran.