Logo Logo
Loading...

Komisi informasi Kepri Melaksanakan Sidang Sengketa Informasi agenda Pembacaan Keputusan

Terbit: 01 Juli 2025
Jam: 10:25 WIB
Dilihat: 160 Kali
Bagikan Berita

Sahabat Informai

(26/06/2025) Komisi Informai Provinsi Kepulauan Riau Melaksankan Sidang Sengketa Informasi dengan  Nomor : 001/II/KI-KEPRI-PS/2025, antara Suherly Harahap (Pemohon) dengan BP Batam (Termohon) Diwakili oleh Pandu dan Rekan, dengan agenda sidang Pembacaan putusan bertempat di Graha kepri.

Majelis Komisioner di pimpin oleh E. Afrizal sebagai ketua majelis, Saut Maruli Samosir dan Alfian Zainal sebagai Anggota Majelis Persidangan. Amar putusan Majelis menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon (Suherly Harahap) yakni "Realisasi pelaksanan program kegiatan BP Batam Tahun Anggaran 2024" yaitu;

1. Pengelolaan kawasan Pro.edukasi, UMKM dan Pariwisata;

2. Pemeliharaan rumah susun Muka Kuning, Batu Ampar dan Tanjung ucang, adalah Informasi  yang terbuka dan Bisa diakses oleh Publik.

Dengan hasil keputusan tersebut Komisi informasi kepri berharap informasi ini dapat memberikan akses  bagi Masyarakat Luas. (NM)

Editor : Komisi Informasi Kepri